Sudah sepatutnya kita semua bersyukur, atas limpahan rezeki yang telah Allah سبحانه و تعالى berikan. Ibadah haji bagi kita seorang muslim bukan hanya sebagai menuntaskan kewajiban saja, ibadah puncak yang membutuhkan pengorbanan harta, serta kemampuan fisik lainnya.
Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang syarat utamanya adalah “mampu” dan menjadi wajib hukumnya bagi anda yang telah memiliki kemampuan.
Semoga Allah berikan karunia-NYA kepada kita semua agar dapat melaksanakan haji dengan kondisi terbaik dan berbagai kemudahan dalam pelaksanaannya. Aamiin Allahumma Aamiin.
Ketika sanggup fisik dan finansial saja belum cukup, karena ada kesanggupan waktu dan kuota yang terbatas, sehingga tidak semua orang bisa menyegerakan ibadah haji karena keterbatasan tersebut.
Alhamdulillah sejak tahun 2019 pemerintah RI telah menerbitkan UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Di dalamnya tertuang bahwa Program Haji Mujamalah atau dikenal dengan Haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut.
Kini anda dapat melaksanakan ibadah haji dengan waktu yang lebih cepat dan aman, karena semua administrasinya resmi dan sah di hadapan hukum negara baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
(3) Tiga Program Haji Resmi di Indonesia
Haji Reguler Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian 30 tahun lebih sesuai wilayah provinsi di Indonesia.
Haji Khusus (ONH Plus) Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian 5 sampai dengan 9 tahun.
Haji Mujamalah/Furoda, Langsung Berangkat tanpa Antri
Bersiaplah untuk perjalanan spiritual yang penuh keberkahan! Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi GRATIS.
$19.000ALL IN (DP $5.000)
$5.000Uang Muka Porsi